PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM
Pengertian Pengangkutan
Menurut arti kata, angkut berarti mengangkat dan membawa, memuat atau mengirimkan. Pengangkutan artinya usaha membawa, mengantar atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain.
Sifat Hukum Perjanjian PengangkutanDalam perjanjian pengangkutan, kedudukan para pihak yaitu pengangkut dan pengirim sama tinggi atau koordinasi (geeoordineerd), tidak seperti dalam perjanjian perburuhan, dimana kedudukan para pihak tidak sama tinggi atau kedudukan subordinasi (gesubordineerd). Mengenai sifat hukum perjanjian pengangkutan terdapat beberapa pendapat, yaitu :
- Pelayanan berkala artinya hubungan kerja antara pengirim dan pengangkut tidak bersifat tetap, hanya kadang kala saja bila pengirim membutuhkan pengangkutan (tidak terus menerus), berdasarkan atas ketentuan Pasal 1601 KUHPerdata
- Pemborongan sifat hukum perjanjian pengangkutan bukan pelayanan berkala tetapi pemboronga sebagaimana dimaksud Pasal 1601 b KUHPerdata. Pendapat ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1617 KUH Perdata (Pasal penutup dari bab VII A Tentang pekerjaan pemborongan).
- Campuran perjanjian pengangkutan merupakan perjanjian campuran yakni perjanjian melakukan pekerjaan (pelayanan berkala) dan perjanjian penyimpanan (bewaargeving) Unsur pelayanan berkala (Pasal 1601 b KUHPerdata) dan unsur penyimpanan (Pasal 468 ( 1 ) KUHD).
Terjadinya Perjanjian Pengangkutan
Menurut sistem hukum Indonesia, pembuatan perjanjian pengangkutantidak, disyratkan harus tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persesuaian kehendak (konsensus). Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa untuk adanya suatu perjanjian pengangkutan cukup dengan adanya kesepakatan (konsensus) diantara para pihak dia adalah pihak ketiga yang berkepentingan dalam pengangkutan (Pasal 1317 M KUHPerdata).Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut
- Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability)
- Tanggung Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
- Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
- Pembatasan tanggung jawab pengangkut (limitation of liability)
itu tidak dibatasi, maka ada kemungkinan pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit.
No comments